For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/2025 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 September 2025Publication Date:17 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date17 September 2025
Publication Date17 September 2025
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp.18.882.593.130,00 yang ditutupi oleh pembiayaan netto. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)