For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 31/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 September 2008Publication Date:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Se-Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2001 dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang merupakan pelaksana teknis kewilayahan.
  2. Tugas Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  3. Susunan organisasi Kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Umum dan Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Eselonering jabatan struktural di Kecamatan, yaitu Camat (Eselon IIIa), Sekretaris Kecamatan (Eselon IIIb), Kepala Seksi (Eselon IVa), dan Kepala Sub Bagian (Eselon IVb).

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kecamatan, masih tetap berlaku sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)