For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 59/HUK/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Sosial Nomor 59/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Sosial RI

Also known as: Permensos 59/HUK/2008 · Permensos No. 59/HUK/2008

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2008Publication Date:9 Oktober 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Sosial RI
LocationKementerian Sosial
Effective Date09 Oktober 2008
Publication Date09 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Departemen Sosial RI dengan membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI. Sekretariat ini bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Sosial RI dan Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI. Tugas utama Sekretariat adalah melaksanakan koordinasi dan dukungan administrasi. Struktur organisasi terdiri dari Bagian Pembinaan Mental dan Advokasi, Bagian Pemberdayaan dan Kesejahteraan, serta Bagian Umum, Olah Raga Seni dan Budaya. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertugas menyusun rencana, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang masing-masing. Jabatan dalam Sekretariat ini diatur dalam eselonisasi tertentu dan pengangkatan serta pemberhentian dilakukan oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)