For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 4/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:1 September 2020
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date01 September 2020
Publication Date01 September 2020
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan gedung (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta ketidaksesuaian ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan struktur serta besaran tarif retribusi IMB dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, termasuk definisi-definisi terkait retribusi IMB, objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Beberapa poin penting yang diatur adalah:

  • Objek retribusi IMB meliputi pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran bangunan gedung dan prasarana bangunan.
  • Tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan atas faktor kegiatan dan parameter bangunan, yang dinyatakan dalam bentuk indeks.
  • Tarif dasar retribusi IMB didasarkan pada harga satuan bangunan yang dibedakan menurut kompleksitas dan ketinggian bangunan.
  • Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi IMB dengan peraturan perundang-undangan terbaru, menyederhanakan proses perizinan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(-)

(-)