For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1993 tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Also known as: Keppres 1/1993 · Keppres No. 1 Tahun 1993 · Keppres Nomor 1 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 1993Publication Date:7 Januari 1993
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1993
Publication Date07 Januari 1993
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai telaah historis karena Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tidak lagi menjadi dasar hukum aktif untuk penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak di Indonesia.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Teks asli Keputusan Presiden ini tidak memuat tanggal pencabutan. Dokumen yang diberikan hanya menunjukkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 diberlakukan mulai 8 Januari 1993 dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1991.

  • Karena pernyataan pengguna bahwa peraturan ini saat ini TIDAK BERLAKU, pencabutan atau beralihnya kekuatan aturan ini terjadi setelah tanggal penetapan aslinya. Namun, tanggal pasti pencabutan atau aturan pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini dan harus diverifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, database JDIH Sekretariat Negara / Kementerian Hukum dan HAM, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ESDM/ESDM sebelumnya).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada rujukan langsung dalam teks ini tentang peraturan pengganti. Praktik pemerintahan setelah era ini menunjukkan bahwa penetapan harga BBM kemudian diatur melalui perangkat peraturan lain (Keputusan Presiden berikutnya, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri terkait Energi/Pertambangan/ESDM) atau melalui mekanisme kebijakan fiskal dan subsidi yang diatur dalam APBN.

  • Untuk memastikan aturan pengganti yang konkret diperlukan penelusuran dokumen sekunder seperti Keputusan Presiden selanjutnya mengenai BBM, Peraturan Pemerintah, atau peraturan menteri yang mengatur penentuan harga BBM domestik.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks ini tercatat satu riwayat: Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1991.

  • Dokumen tidak mencantumkan perubahan atau amandemen lain terhadap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 sendiri. Riwayat perubahan selanjutnya (amandemen atau pencabutan) tidak tercantum sehingga harus diperiksa pada arsip peraturan resmi.

Catatan verifikasi: Untuk penentuan kapan tepatnya Keppres ini dinyatakan tidak berlaku dan peraturan penggantinya, sarankan melakukan penelusuran pada: Lembaran Negara Republik Indonesia, situs JDIH Kementerian Hukum dan HAM, arsip Sekretariat Negara, dan/atau JDIH Kementerian ESDM (atau nama kementerian yang relevan pada masa bersangkutan).

Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu
  • Berdasarkan konsideran, tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah meningkatkan kegiatan ekonomi dan melanjutkan laju pembangunan melalui penetapan harga jual eceran BBM yang dianggap tepat pada saat itu.

  • Latar belakang: perlu adanya penetapan kembali harga jual eceran dalam negeri untuk menata kestabilan pasokan dan harga BBM di tingkat eceran sesuai kebijakan ekonomi pemerintah pusat pada awal 1990-an.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban: pelaku usaha penyalur/pengecer BBM diwajibkan menjual BBM pada tingkat eceran sesuai tarif yang ditetapkan dalam Pasal 1 (harga per liter yang tercantum), termasuk perlakuan PPN 10%.

  • Kewenangan pelaksana: Pasal 2 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut pelaksanaan ketentuan kepada Menteri Pertambangan dan Energi—yang berarti mekanisme teknis, pengawasan dan kemungkinan sanksi akan diatur dalam peraturan pelaksana.

  • Hak: konsumen berhak memperoleh BBM pada harga yang ditetapkan; pemerintahan pusat berhak mengatur harga untuk tujuan kebijakan makroekonomi.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Alasan administratif/teknis umum: peraturan harga yang bersifat nominatif seringkali diubah seiring fluktuasi harga internasional, kebijakan subsidi, reformasi sektor energi, atau perubahan paradigma pengaturan (mis. dari penetapan harga oleh Keppres ke mekanisme pasar atau penetapan oleh peraturan pelaksana).

  • Alasan kebijakan: perubahan kebijakan subsidi BBM, restrukturisasi kelembagaan (mis. perubahan kewenangan antar kementerian), atau deregulasi/pengalihan penetapan harga ke APBN dan mekanisme pasar kemungkinan menjadi alasan mengapa aturan ini tidak lagi dipakai.

  • Catatan: dokumen tidak mencantumkan alasan pencabutan secara eksplisit; untuk kepastian diperlukan rujukan pada peraturan pengganti atau keputusan administrasi berikutnya.

Dampak pencabutan
  • Operasional: pelaku usaha dan konsumen harus menyesuaikan kepada mekanisme penetapan harga baru (entah oleh peraturan penerus atau mekanisme pasar), yang dapat menyebabkan perubahan margin usaha, harga akhir dan subsidi fiskal.

  • Hukum: pencabutan menciptakan kebutuhan untuk mengalihkan kewenangan pelaksanaan, pengawasan, dan sanksi ke peraturan pengganti; berkaitan juga dengan penyelesaian perkara yang masih berjalan pada saat pencabutan.

  • Sosial-ekonomi: perubahan penetapan harga dapat berdampak terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan beban APBN bila subsidi diubah.

Kesimpulan: isi kebijakan Keppres ini bersifat normatif dan operasional (menetapkan angka harga). Karena kini dianggap tidak berlaku, implikasinya adalah bahwa kebijakan harga BBM diatur oleh instrumen hukum lain yang perlu diidentifikasi untuk memahami rezim hukum saat ini.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tidak memuat ketentuan peralihan khusus terkait pencabutan atau penggantian di dalam teks yang tersedia. Satu-satunya klausul relevan adalah delegasi pelaksanaan kepada Menteri (Pasal 2) dan mulai berlakunya (Pasal 3).

  • Oleh karena itu, ketentuan peralihan saat dicabut biasanya ditentukan oleh peraturan pengganti atau peraturan perundang-undangan umum yang mengatur proses transisi antara peraturan lama dan baru.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Pada praktiknya, transisi diatur melalui salah satu mekanisme berikut: (a) peraturan pengganti yang secara eksplisit mencantumkan ketentuan peralihan; (b) pedoman teknis/keputusan menteri yang mengatur tata cara penyesuaian; atau (c) penetapan sementara oleh pemerintah sampai peraturan baru efektif.

  • Untuk mengetahui mekanisme transisi yang berlaku pada saat pencabutan Keppres ini diperlukan akses ke peraturan pengganti atau arsip resmi yang mencatat ketentuan peralihan.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Transaksi yang terjadi sebelum tanggal efektif pencabutan tetap dinilai berdasarkan aturan yang saat itu berlaku (prinsip hukum tempus regit actum), sehingga hak dan kewajiban kontraktual pada periode tersebut tetap harus dipenuhi.

  • Setelah pencabutan, hak dan kewajiban baru diatur oleh peraturan pengganti; kewajiban administratif (mis. pelaporan, kewajiban perpajakan) tetap berlaku sesuai norma umum sampai diatur lain.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif, sengketa atau penegakan yang belum selesai pada saat pencabutan biasanya diselesaikan dengan merujuk pada:

    • Ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti;

    • Peraturan perundang-undangan umum yang mengatur penyelesaian sengketa dan administrasi pemerintahan;

    • Prinsip hukum administrasi publik yang relevan dan ketentuan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

  • Catatan praktis: Untuk kasus konkret (mis. pemeriksaan administrasi, denda, tuntutan pidana ekonomi) perlu dilihat putusan atau keputusan pelaksana terkait yang menegaskan bagaimana proses penyelesaiannya di masa transisi.

Saran tindakan: Jika ada perkara tertentu yang berkaitan dengan penerapan Keppres ini (mis. audit, denda, tuntutan), verifikasi dokumen pengganti dan catatan transisi di arsip resmi sangat krusial untuk menentukan rezim hukum yang mengatur penyelesaian.

Sanksi yang dahulu berlaku
  • Teks Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tidak mencantumkan secara eksplisit sanksi administratif atau pidana. Ketentuan ini hanya menetapkan harga dan mendelegasikan pengaturan pelaksanaan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2).

  • Dalam praktik, penegakan harga yang ditetapkan kemungkinan diikuti oleh peraturan pelaksana yang memuat sanksi, misalnya sanksi administratif (denda, pencabutan izin usaha/izin distribusi) atau tindakan pengawasan lainnya, serta kemungkinan rujukan pada ketentuan pidana ekonomi yang relevan pada masa itu jika terjadi pelanggaran serius.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Jika sanksi diatur hanya dalam Keppres tersebut dan Keppres dicabut, ketentuan sanksi tersebut tidak lagi berlaku untuk masa setelah pencabutan. Namun, sanksi yang diberlakukan berdasarkan peraturan pelaksana yang tetap berlaku akan terus mengikat jika peraturan pelaksana tidak dicabut atau diubah.

  • Secara umum, pencabutan peraturan tidak membatalkan tindakan penegakan yang sah yang telah dilakukan sebelum tanggal pencabutan, tetapi penerapan sanksi setelah pencabutan harus berlandaskan dasar hukum yang masih berlaku.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Sanksi administratif atau sanksi lain yang masih dalam proses pada saat pencabutan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau sesuai ketentuan umum mengenai administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketa.

  • Untuk perkara pidana yang bersandar pada ketentuan umum (KUHP atau undang-undang lainnya), proses pidana dapat berlanjut sepanjang unsur tindak pidana terpenuhi dan tidak tergantung pada Keppres yang telah dicabut.

Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status sanksi dan penyelesaian konkret, harus menelusuri peraturan pelaksana (peraturan menteri atau instruksi pelaksana lain) yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 2 pada masa berlakunya Keppres ini, serta peraturan pengganti yang mungkin menetapkan pengalihan atau konversi sanksi.

Penutup: Semua analisis di atas disusun sebagai telaah historis atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 yang dinyatakan INACTIVE / TIDAK BERLAKU. Untuk kepastian hukum (mis. tanggal pencabutan resmi, peraturan pengganti, dan dampak hukum spesifik), lakukan verifikasi terhadap arsip resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, JDIH) atau berkonsultasi dengan unit hukum instansi terkait (Sekretariat Negara, Kementerian ESDM/pendahulunya).