Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Penetapan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
- Pengembangan melalui optimalisasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi).
- Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
- Pembinaan, pengendalian (insentif dan disinsentif), dan pengawasan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Pendanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.