For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 November 2024Publication Date:25 Oktober 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeManajemen Pengetahuan Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date13 November 2024
Publication Date25 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pendokumentasian pengetahuan yang dihasilkan dan/atau pengalaman praktis di bidang perencanaan pembangunan nasional yang melekat pada individu di Kementerian, serta untuk pelestarian aset berupa pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman operasional dan manajerial yang dimiliki oleh pegawai.

Kebijakan Manajemen Pengetahuan dilakukan dengan mengintegrasikan aset pengetahuan yang tersebar di unit kerja dan/atau pemangku kepentingan ke dalam suatu sistem manajemen secara terstruktur dan tersentral. Strategi pelaksanaannya meliputi pembentukan atau penunjukan Penanggung Jawab Unit Kerja, pembangunan Pusat Manajemen Pengetahuan, mendorong partisipasi aktif pegawai dalam berbagi pengetahuan, dan publikasi Aset Pengetahuan.

Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pengetahuan menjadi Pengetahuan Eksplisit dan Pengetahuan Implisit. Kegiatan dalam pelaksanaan Manajemen Pengetahuan meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan, penggunaan kembali dan pemanfaatan, penyebarluasan, serta evaluasi dan penyempurnaan. Setiap unit kerja harus ikut serta dalam upaya pelaksanaan integrasi Aset Pengetahuan ke dalam Pusat Manajemen Pengetahuan yang dikoordinasikan oleh Pusdatinrenbang.

(-)

(-)