For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2009Publication Date:31 Juli 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date31 Juli 2009
Publication Date31 Juli 2009
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 157). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 256, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas, perlindungan hukum, pengelolaan data kependudukan yang akurat, tertib administrasi, perlindungan data pribadi, dan penyediaan data kependudukan untuk pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi penduduk (Penduduk Daerah dan Penduduk Luar Daerah), hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan dan pelaporan peristiwa kependudukan, kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk. Peraturan ini juga mengatur penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.

1. Ketentuan tentang klasifikasi Penduduk Tinggal Sementara dan Tamu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dihapus setelah database kependudukan tingkat nasional terwujud. 2. Apabila UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, belum terbentuk, pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kecamatan dilaksanakan oleh petugas Dinas yang ditempatkan di kecamatan atau oleh petugas kecamatan. 3. Apabila Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, belum terbentuk, pencatatan dan penerbitan serta penandatanganan Akta-Akta Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan oleh Pejabat Struktural yang ditunjuk oleh Bupati. 4. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk KK dan KTP, sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai oleh Daerah ini. 6. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat Tahun 2011. 7. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), paling lambat Tahun 2011. 8. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan oleh Daerah. 9. Penandatanganan KTP oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c, dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 10. Ketentuan mengenai Pencatatan Kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berlaku mulai tahun 2011. 11. Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2), berlaku mulai tahun 2011.

1. Setiap penduduk Daerah dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Setiap Penduduk WNI yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Setiap orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berpergian tidak membawa KTP, dikenakan denda administratif. 5. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif. 6. Dalam hal pejabat pada Dinas melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.