Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas, perlindungan hukum, pengelolaan data kependudukan yang akurat, tertib administrasi, perlindungan data pribadi, dan penyediaan data kependudukan untuk pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi penduduk (Penduduk Daerah dan Penduduk Luar Daerah), hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan dan pelaporan peristiwa kependudukan, kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk. Peraturan ini juga mengatur penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.