For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Also known as: Permenkumham 28/2016 · Permenkumham No. 28 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan yang menjadi objek sengketa. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemblokiran dapat diajukan oleh pihak-pihak terkait seperti pembina, organ Yayasan, instansi pemerintah, atau lembaga penegak hukum. Permohonan pemblokiran harus disertai dokumen pendukung seperti akta notaris atau bukti pendaftaran gugatan. Menteri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran tanpa permohonan dalam kondisi tertentu. Pembukaan pemblokiran dilakukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persetujuan atau penolakan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran harus diberitahukan dalam waktu 30 hari kerja.

1. Yayasan dan Perkumpulan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir. 2. Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)