Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 5.165.136.318.475,00, belanja daerah sebesar Rp. 5.640.159.819.320,47, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (475.023.500.845,47). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 590.023.500.845,47 dan pengeluaran sebesar Rp. 115.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 475.023.500.845,47.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal.