on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Berkualitas 01 Puskesmas dan Jaringannya
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar gratis berkualitas di Puskesmas dan jaringannya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan berkualitas, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan dasar, serta meningkatkan akses, kualitas, dan pemerataan pelayanan kesehatan dasar gratis dan berkualitas. Sasaran dari PKDG adalah seluruh penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa.
Ruang lingkup PKDG meliputi rawat jalan tingkat pertama (RJTP) di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan kesehatan luar gedung seperti pemeriksaan dasar kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Jenis pelayanan RJTP mencakup pendaftaran, pemeriksaan dan penegakan diagnosa, pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita, pemberian obat pelayanan kesehatan dasar, pelayanan imunisasi dasar, konseling atau konsultasi dan penyuluhan kesehatan, pelayanan Keluarga Berencana (selain IUD dan Implant), serta KIR pelajar/anak sekolah dan umum.
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan PKDG, serta wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya PKDG yang bermutu. Masyarakat berhak mendapatkan PKDG berdasarkan SPM dan memperoleh informasi tentang penyakit dan perkembangan kesehatannya, serta berkewajiban memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PKDG.