For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Berkualitas 01 Puskesmas dan Jaringannya

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis Berkualitas 01 Puskesmas dan Jaringannya
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pondok Bersalin Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 2. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Rawat Inap di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pondok Bersalin Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar gratis berkualitas di Puskesmas dan jaringannya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bebas biaya dan berkualitas, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan dasar, serta meningkatkan akses, kualitas, dan pemerataan pelayanan kesehatan dasar gratis dan berkualitas. Sasaran dari PKDG adalah seluruh penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa.

Ruang lingkup PKDG meliputi rawat jalan tingkat pertama (RJTP) di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan kesehatan luar gedung seperti pemeriksaan dasar kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren). Jenis pelayanan RJTP mencakup pendaftaran, pemeriksaan dan penegakan diagnosa, pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita, pemberian obat pelayanan kesehatan dasar, pelayanan imunisasi dasar, konseling atau konsultasi dan penyuluhan kesehatan, pelayanan Keluarga Berencana (selain IUD dan Implant), serta KIR pelajar/anak sekolah dan umum.

Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan PKDG, serta wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya PKDG yang bermutu. Masyarakat berhak mendapatkan PKDG berdasarkan SPM dan memperoleh informasi tentang penyakit dan perkembangan kesehatannya, serta berkewajiban memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PKDG.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala peraturan yang mengatur pelaksanaan program penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan/atau pembiayaan dalam penyelenggaraan PKDG dapat dikenakan oleh aparat/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.