For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 42/2016 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeStandardisasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1086 K/40/MEM/2003 tanggal 15 September 2003 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Khusus Bidang Geologi dan Pertambangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk memiliki kompetensi kerja yang mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. Perumusan dan penetapan SKKNI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pemberlakuannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Direktur Jenderal membentuk Tim Perumus Standar Kompetensi Kerja Khusus dan forum konsensus untuk membahas dan menyusun konsep Standar Kompetensi Kerja Khusus. Organisasi/asosiasi perusahaan, organisasi/asosiasi profesi, atau unsur lembaga ilmiah/perguruan tinggi dapat mengusulkan konsep Standar Kompetensi Kerja Khusus. Penetapan dan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Internasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

LSP menerapkan Standar Kompetensi Kerja melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan wajib memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan dukungan dari Direktur Jenderal. LSP wajib menyampaikan laporan penerapan Standar Kompetensi Kerja secara berkala. Perumusan standar kurikulum kompetensi kerja mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. Kaji ulang SKKNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, sementara Standar Kompetensi Kerja Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Internasional dapat dikaji ulang paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

(-)

1. LSP yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan Pasal 14 atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis dan/atau penolakan pemberian dukungan untuk mendapatkan lisensi. 3. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kalender. 4. Sanksi penolakan pemberian dukungan dikenakan kepada LSP yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis.