on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MPOA DI KECAMATAN AMPANA TETE
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 20/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya melalui pembentukan Desa Mpoa di Kecamatan Ampana Tete. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dusun Mpoa telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Mpoa yang wilayahnya meliputi Dusun Mpoa dan Dusun Tikore. Pusat pemerintahan Desa Mpoa berkedudukan di Dusun Mpoa. Pada saat pembentukan, Desa Mpoa memiliki 215 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 1.150 jiwa. Luas wilayah Desa Mpoa adalah 10 km² dengan batas-batas yang telah ditetapkan, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Desa Balingara, sebelah Timur dengan Wilayah Toili, sebelah Selatan dengan Desa Morowali, dan sebelah Barat dengan Desa Bulan Jaya. Wilayah Desa Mpoa sebelumnya merupakan bagian dari Desa Bulan Jaya, yang setelah pembentukan Desa Mpoa terdiri dari Dusun Maju, Dusun Mandiri, Dusun Usaha, dan Dusun Karya. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Mpoa.