For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan

Also known as: PP 104/1961 · PP No. 104 Tahun 1961 · PP Nomor 104 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Layanan Umum PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 ini didirikan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Pelabuhan yang bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara di bidang pelabuhan. BPU Pelabuhan berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dan berkedudukan di Jakarta. Tujuan dari pendirian BPU ini adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Modal awal BPU ditetapkan sebesar Rp. 2.471.570,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi BPU terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengurus kekayaan perusahaan. Selain itu, Direksi juga bertanggung jawab untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan negara di bawahnya, termasuk dalam hal pinjaman, investasi, dan pengangkatan pegawai.

(-)

(-)