on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
Also known as: PP 104/1961 · PP No. 104 Tahun 1961 · PP Nomor 104 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 ini didirikan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Pelabuhan yang bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara di bidang pelabuhan. BPU Pelabuhan berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dan berkedudukan di Jakarta. Tujuan dari pendirian BPU ini adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Modal awal BPU ditetapkan sebesar Rp. 2.471.570,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi BPU terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengurus kekayaan perusahaan. Selain itu, Direksi juga bertanggung jawab untuk mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan negara di bawahnya, termasuk dalam hal pinjaman, investasi, dan pengangkatan pegawai.