For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 43 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921"

Also known as: UUDrt 43/1950 · UUDrt No. 43 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 43 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:30 Desember 1950
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date30 Desember 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Zegelverordening 1921 (Staatsblad 1921 No. 498, terakhir diubah dalam Staatsblad 1949 No. 251)

Undang-Undang Darurat Nomor 43 Tahun 1950 bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan bea meterai pada dokumen perjalanan yang diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri, sehubungan dengan pelaksanaan bea imigrasi baru dan kenaikan beberapa pemungutan imigrasi yang sudah ada. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 45 ayat (1) dan (2) dari Zegelverordening 1921. Bea meterai dikenakan pada berbagai dokumen perjalanan seperti visum, paspor, surat izin masuk, dan dokumen kependudukan lainnya. Selain itu, semua surat yang diberikan berdasarkan peraturan perjalanan dalam Indonesia dikenakan bea tetap sebesar R. 0,30. Pembayaran bea meterai dapat dikembalikan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terkait. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1951 dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)