Undang-Undang Darurat Nomor 43 Tahun 1950 bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan bea meterai pada dokumen perjalanan yang diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri, sehubungan dengan pelaksanaan bea imigrasi baru dan kenaikan beberapa pemungutan imigrasi yang sudah ada. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 45 ayat (1) dan (2) dari Zegelverordening 1921. Bea meterai dikenakan pada berbagai dokumen perjalanan seperti visum, paspor, surat izin masuk, dan dokumen kependudukan lainnya. Selain itu, semua surat yang diberikan berdasarkan peraturan perjalanan dalam Indonesia dikenakan bea tetap sebesar R. 0,30. Pembayaran bea meterai dapat dikembalikan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terkait. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1951 dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Menteri Luar Negeri.