For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2009 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date20 Agustus 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah: Terjadi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari Dana Bagi Hasil. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja Daerah: Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat terutama pada belanja pegawai dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa. Belanja langsung meningkat terutama pada belanja barang dan jasa, sementara belanja modal mengalami penurunan. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada sisi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo.

(-)

(-)