Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan pelayanan secara optimal di bidang industri dan perdagangan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Kewajiban setiap kegiatan usaha industri dan perdagangan untuk memiliki Izin Usaha Industri dan Perdagangan dari Bupati.
- Pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan bidang industri dan perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
- Obyek pelayanan perizinan adalah usaha yang menghasilkan barang/jasa di bidang industri dan perdagangan serta setiap alat UTTP yang dipergunakan dalam kegiatan usaha perdagangan dan usaha lainnya.
- Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang dan Surat Keterangan Asal (SKA) serta pelayanan atas peneraan alat UTTP.
- Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis Pelayanan Perizinan bidang industri dan perdagangan, meliputi TDI, IUI dan Izin Perluasan, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Asal (SKA), dan Tera/Tera Ulang alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
- Jangka waktu izin industri dan perdagangan adalah selama perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha. Tanda Daftar Perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan wajib diperbaharui.