For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarustamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 2/2020 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarustamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date07 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentLimboto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PUG, termasuk penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, dan melaksanakan PUG yang terkait dengan urusan wajib dan pilihan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan penunjukan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dengan berbagai pihak, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG.

(-)

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28 ayat (4), diancam sanksi administrasi berupa: teguran; peringatan; pencabutan izin atau surat keputusan; dan atau penarikan dan penghentian fasilitas yang telah dan akan diberikan oleh Pemerintah Daerah.