on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur
Also known as: UU 34/2007 · UU No. 34 Tahun 2007 · UU Nomor 34 Tahun 2007
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu perkembangan provinsi dan kabupaten, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Tana Tidung meliputi Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, dan Tana Lia, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bulungan. Batas wilayahnya meliputi:
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah terdiri dari Penjabat Bupati (untuk sementara waktu), Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2004 di Kabupaten Bulungan.
Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dari Pemerintah. Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Timur memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.