For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Also known as: PERPRES 141/2024 · PERPRES No. 141 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 141 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Ketentuan Substansial

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam bidang politik dan keamanan. Ruang lingkup tugasnya meliputi sinkronisasi kebijakan, pengelolaan isu nasional, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Tentara Nasional Indonesia.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 3. Sekretaris kementerian koordinator dialihkan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dialihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)