Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas air minum dan menata usaha depot air minum di Kota Cimahi. Tujuannya adalah menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu, mengatur penyelenggaraan depot air minum untuk akses air minum yang sehat dan aman, menata kegiatan usaha depot air minum agar memenuhi optimalisasi pelayanan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan kegiatan usaha depot air minum, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan usaha depot air minum.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan kualitas air, peralatan produksi, sertifikasi laik higiene sanitasi, dan higiene sanitasi. Setiap depot air minum wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar higiene sanitasi dan melaksanakan pengawasan kualitas air minum. Air baku harus berasal dari sumber yang aman dan memenuhi standar kualitas air. Peralatan produksi harus dilengkapi alat sterilisasi yang efektif. Depot air minum wajib memiliki izin usaha dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan harus dipasang di tempat yang mudah dilihat. Penjamah (pekerja) wajib mentaati higiene sanitasi perorangan, dan depot air minum harus memenuhi persyaratan higiene sanitasi tempat.
Peraturan ini juga mengatur izin usaha depot air minum, yang diberikan oleh Wali Kota atas nama pemohon. Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi usaha depot air minum dilaksanakan oleh dinas terkait.