For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947 tentang Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah

Also known as: PP 6/1947 · PP No. 6 Tahun 1947 · PP Nomor 6 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1947Publication Date:30 Maret 1947
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1947
Publication Date30 Maret 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Maklumat Kementerian Kemakmuran No. 9 dan Pengumuman-pengumuman Kementerian Kemakmuran tanggal 11-3-1946, tanggal 18-5-1946 dan tanggal 31-10-1946. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 bertujuan untuk menghapuskan larangan keluar masuk barang dari dan ke daerah, yang sebelumnya diatur oleh peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesatuan dalam politik perekonomian nasional dan menghilangkan hambatan ekonomi daerah yang merugikan masyarakat. Peraturan ini menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat, khususnya yang dikeluarkan oleh Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara Urusan Makanan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa izin diperlukan untuk mengeluarkan atau memasukkan barang tertentu antar daerah, dengan otoritas yang ditunjuk untuk memberikan izin tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melancarkan peredaran barang dan memperkuat perekonomian nasional dengan menghapuskan batas-batas ekonomi daerah.

1. Dalam dan selama satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, aturan keluar-masuk barang harus mengikuti ketentuan izin yang ditetapkan dalam Pasal 4.

(-)