For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 4/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:30 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis peraturan di desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan produk hukum desa harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa. Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit dan individual.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Desa. Selain itu, diatur pula mengenai evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa oleh Bupati, serta partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa.

(-)

(-)