For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 19/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2011Publication Date:9 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date09 Mei 2011
Publication Date09 Mei 2011
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 1998 tentang retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan di lingkungan terminal. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan penggunaan fasilitas terminal, termasuk tarif untuk bus besar, bus sedang, kendaraan roda dua, bangunan permanen/semi permanen untuk kegiatan ekonomi, dan fasilitas MCK. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa Retribusi Terminal adalah 1 (satu) bulan kalender. Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan terminal.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Bupati juga dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar.

Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

Keringanan dan pengurangan retribusi terutang diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi. Pembebasan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga diberikan kepada Wajib Retribusi dengan melihat fungsi Objek Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.