on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas
Also known as: Peraturan BPOM 25/2020 · Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan steril komersial yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas harus diproduksi sesuai dengan pedoman cara produksi yang baik. Pedoman ini mencakup persyaratan higiene, desain dan fasilitas, persyaratan pengolahan, jaminan mutu, penyimpanan dan transportasi produk akhir, serta prosedur kontrol laboratorium. Pelaku usaha wajib menerapkan pedoman ini untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang diproduksi.