For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 13/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah dan perlunya melindungi lahan pertanian pangan sebagai sumber daya alam yang penting. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur kriteria dan persyaratan untuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan terhadap pemanfaatan lahan, dan pengendalian melalui insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam keadaan bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti.

1. Kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal: a. terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan strategi yang mempengaruhi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah; dan/atau b. terjadi dinamika internal Daerah yang mempengaruhi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah secara mendasar, seperti: bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 35, Pasal 54, Pasal 62 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda. 4. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin alih fungsi lahan secara tidak sah juga dapat dipidana.