on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2019 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabar Luwu Utara. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya. Tujuannya adalah untuk mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, serta memperkukuh integrasi nasional.
LPPL Radio Kabar Luwu Utara menyelenggarakan kegiatan siaran lokal dan dapat menyelenggarakan siaran iklan serta usaha lain yang sah. Penyelenggaraan penyiaran dilakukan melalui sistem terrestrial dengan klasifikasi radio FM secara analog dan/atau digital. Programa siaran menggunakan satu saluran frekuensi radio yang disesuaikan dengan induk frekuensi radio untuk penyiaran. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja), menjaga netralitas, serta tidak boleh bersifat fitnah, menghasut, atau mempertentangkan SARA. Bahasa pengantar utama adalah Bahasa Indonesia, namun bahasa daerah dapat digunakan untuk program muatan lokal.
Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas terdiri dari perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, dan praktisi penyiaran. Dewan Direksi bertugas mengelola kekayaan/aset serta memimpin kegiatan LPPL. Dewan Direksi bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional kepada Bupati. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat. Aset LPPL yang berasal dari pemerintah daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan berstatus sebagai inventaris barang milik daerah.