Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mensinergikan kebutuhan telekomunikasi dengan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang berwawasan lingkungan, mendukung industri telekomunikasi, mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten. Peraturan ini mengatur penempatan menara telekomunikasi berdasarkan zona-zona yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan potensi ruang, kepadatan penduduk, dan kaidah penataan ruang. Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan pada pembangunan menara bersama. Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi dan izin prinsip dari instansi terkait serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pengendalian menara telekomunikasi melalui pengawasan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Pemilik menara wajib mengasuransikan menara dan warga sekitar. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan menara bersama.