For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2016Publication Date:25 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date26 Februari 2016
Publication Date25 Februari 2016
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah karena objek dan tarif pajak hiburan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan agar lebih sesuai dan tidak memberatkan masyarakat serta pelaku usaha hiburan.

Perubahan utama meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang objek pajak hiburan dan Pasal 6 yang mengatur tentang tarif pajak hiburan. Pasal 3 diubah untuk memperjelas jenis-jenis hiburan yang termasuk dalam objek pajak, yang dikelompokkan menjadi hiburan umum, hiburan kesenian rakyat/tradisional, dan hiburan khusus. Pasal 6 diubah untuk menyesuaikan tarif pajak untuk masing-masing jenis hiburan tersebut. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan dan kelasnya (lokal, nasional, internasional), dengan tarif untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional yang berkelas lokal ditetapkan sebesar 0%.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, serta profesionalisme aparat pemungut pajak yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

(-)

(-)