Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Retribusi**: Pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan.
- **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan.
- **Jenis Retribusi**: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis izin dan jasa yang diberikan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi meliputi izin usaha bidang angkutan laut, izin usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal, kepelabuhanan, dan pengelolaan pelabuhan regional. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 12.
- **Tata Cara Pemungutan**: Dilakukan dengan pengisian SPdORD oleh wajib retribusi, penetapan retribusi terutang dengan SKRD, dan pembayaran ke Kas Umum Daerah.
- **Wilayah Pemungutan**: Seluruh wilayah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.