on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 7/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang bertujuan untuk memulihkan kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin, dan tanggung jawab Pegawai, Anggota DPRD, Dewan Pengawas atau Direksi BUMD/Perusahaan Daerah, serta Aparat Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan keuangan daerah agar setiap kerugian dapat diselesaikan secara tepat dan cepat.
Ketentuan Substansial: