Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Pariwisata, Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Penanaman Modal, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Lingkungan Hidup, Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepegawaian Daerah, serta Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, yang dibedakan dalam klasifikasi kelas A dan kelas B. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.