on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
Also known as: Permendikbudriset 49/2024 · Permendikbudriset No. 49 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Lampung (Unila). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unila dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Unila terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi.
Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di Unila.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi, termasuk fakultas, jurusan, laboratorium, bagian umum, Program Pascasarjana, biro, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, lembaga penjaminan mutu, dan unit penunjang akademik (perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium terpadu, pengembangan karier dan kewirausahaan, bimbingan dan konseling, layanan uji kompetensi).
Jabatan Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain seperti wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kepala bagian adalah Jabatan Administrator, dan kepala subbagian adalah Jabatan Pengawas.