For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung

Also known as: Permendikbudriset 49/2024 · Permendikbudriset No. 49 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 49 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:1 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date01 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1045).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Lampung (Unila). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unila dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Unila terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi.

Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di Unila.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi, termasuk fakultas, jurusan, laboratorium, bagian umum, Program Pascasarjana, biro, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, lembaga penjaminan mutu, dan unit penunjang akademik (perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium terpadu, pengembangan karier dan kewirausahaan, bimbingan dan konseling, layanan uji kompetensi).

Jabatan Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain seperti wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kepala bagian adalah Jabatan Administrator, dan kepala subbagian adalah Jabatan Pengawas.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unila berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)