Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, dan Keputusan Bupati. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan prosedur penyusunan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengklasifikasikan produk hukum daerah menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat pengaturan (Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati) dan yang bersifat penetapan (Keputusan Bupati).
- Perencanaan Penyusunan Perda: Proses perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
- Proses Penyusunan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Proses ini melibatkan pengkajian, penyelarasan, harmonisasi, dan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati: Pimpinan SKPD menyusun rancangan peraturan tersebut, yang kemudian diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan pembahasan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
- Penyusunan Keputusan Bupati: Pimpinan SKPD menyusun rancangan keputusan sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang kemudian diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan pembahasan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
- Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Proses ini mencakup penandatanganan, penomoran oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, pengundangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah, dan autentifikasi oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
- Evaluasi dan Klarifikasi Perda: Rancangan Perda tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah dievaluasi oleh Gubernur. Perda dan Peraturan Bupati disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk klarifikasi.
- Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat: Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Peraturan Bupati, dan/atau Peraturan Bersama Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD, serta pengawasan dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh SKPD terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja.