on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Also known as: Permen ESDM 32/2018 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Ini adalah peraturan perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan yang Diubah: Secara tegas mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Perubahan yang diatur meliputi penyisipan Pasal 3A antara Pasal 3 dan Pasal 4 serta perubahan ketentuan ayat (3) Pasal 4 dan penambahan ayat (4) pada Pasal 4.
Peraturan yang Digantikan: Peraturan ini tidak mencabut keseluruhan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016, melainkan mengubah ketentuan tertentu di dalamnya. Dengan demikian Peraturan Nomor 29 Tahun 2016 tetap berlaku tetapi dalam keadaan telah amandemen sesuai ketentuan Permen Nomor 32 Tahun 2018.
Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada 6 Juni 2018, diundangkan pada 7 Juni 2018, dan menurut Pasal II berlaku surut sejak 1 Januari 2018. Artinya ketentuan perubahannya efektif sejak 1 Januari 2018 meskipun diundangkan 7 Juni 2018.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Catatan Implementasi: Karena tidak ada rincian administratif khusus tentang tenggat penyesuaian atau mekanisme koreksi atas tindakan sebelumnya, pelaksana (PT PLN dan instansi terkait) perlu merumuskan petunjuk teknis/operasional untuk menjalankan ketentuan yang diubah, termasuk mekanisme verifikasi Data Terpadu dan penanganan permohonan yang sudah diproses sebelum berlakunya peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi