For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1966 tentang Ketentuan Gaji Dan Penghasilan Penghasilan Yang Syah Para Care Taker Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 258/1966 · Keppres No. 258 Tahun 1966 · Keppres Nomor 258 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1966Publication Date:21 Desember 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan Gaji Dan Penghasilan Penghasilan Yang Syah Para Care Taker Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1966
Publication Date21 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan gaji dan penghasilan lain yang sah bagi para Caretaker Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 168 Tahun 1966. Kebijakan ini didasarkan pada anggapan bahwa kedudukan dan tugas para pejabat tersebut sama pentingnya dengan Wakil Ketua D.P.A. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 211 Tahun 1961. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga berlaku bagi para Caretaker Wakil Ketua I dan II D.P.A. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 26 Juli 1966.

(-)

(-)