For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: PERPRES 80/2017 · PERPRES No. 80 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2017Publication Date:9 Agustus 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pengawas Obat dan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Agustus 2017
Publication Date09 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan melalui penguatan kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung daya saing nasional.

Ketentuan Substansial: BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan. BPOM memiliki tugas pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Fungsi BPOM meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan pengawasan, pemberian bimbingan teknis, dan penindakan pelanggaran. BPOM juga memiliki kewenangan menerbitkan izin edar, melakukan intelijen dan penyidikan, serta memberikan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.