Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Unsur pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.