For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2011Publication Date:5 Januari 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date21 Februari 2011
Publication Date05 Januari 2011
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan desa yang selaras dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, serta tuntutan demokratisasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Klasifikasi Perencanaan Pembangunan Desa: RPJM Desa (5 tahunan) dan RKP Desa (1 tahunan).
  2. Tujuan RPJM Desa: Mewujudkan perencanaan sesuai kebutuhan masyarakat, menciptakan rasa memiliki, memelihara hasil pembangunan, dan mendorong peran serta masyarakat.
  3. Tujuan RKP Desa: Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) untuk dilaporkan kepada Bupati dan dianggarkan dalam APB Desa, APBD, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga, atau swadaya masyarakat.
  4. Prinsip Penyusunan RPJM Desa: Lengkap, cermat, sistematis, partisipatif, dan keterbukaan.
  5. Kaidah Penyusunan RPJM Desa: Sebagai proses pemikiran strategis, berkelanjutan, dan rangkaian kegiatan yang sistematis.
  6. Pengorganisasian Penyusunan RPJM Desa: Melalui Musrenbangdes dan Tim Penyusun RPJM Desa.
  7. Tahapan Penyusunan RPJM Desa: Persiapan, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan, pembahasan rancangan, dan penetapan rancangan.
  8. Pengendalian: Pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan.
  9. Penilaian dan Evaluasi: Terhadap RPJM Desa dan RKP Desa untuk menilai ketepatan perumusan dan pelaksanaan rencana pembangunan.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tahapan, tata cara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana pembangunan desa di Kabupaten Kendal.

1. Dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan disusunnya rencana pembangunan desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala desa yang belum menyusun dan menetapkan RPJM Desa, wajib menyusun RPJM Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. RPJM Desa yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Masa berlaku RPJM desa yang disusun oleh kepala desa yang sisa masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa tersebut sampai dengan dilantiknya kepala desa yang baru.

1. Kepala Desa yang terlambat menyampaikan laporan sehingga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.