on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 23/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk:
Ruang lingkup peraturan ini meliputi pembangunan menara baru, penempatan lokasi menara bersama, rekomendasi cell plan, persyaratan teknis pembangunan menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, serta review cell plan. Pembangunan menara baru wajib memenuhi persyaratan ketersediaan lahan, ketinggian yang disesuaikan dengan KKOP, dan struktur yang mampu menampung minimal 3 penyelenggara telekomunikasi. Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan memulai konstruksi selambat-lambatnya 1 bulan setelah IMB diberikan. Pemanfaatan lahan aset Pemerintah Daerah diprioritaskan. Penempatan lokasi menara mengacu pada zona cell plan dengan mempertimbangkan potensi ketersediaan lahan, perkembangan teknologi, permintaan jasa telekomunikasi, kepadatan pemakaian jasa, kaidah penataan ruang, tata bangunan, estetika, keamanan lingkungan, dan kebutuhan luasan area menara. Setiap pemasangan BTS mobile wajib melaporkan kepada instansi terkait.
Rekomendasi cell plan dikeluarkan dengan mengacu pada zona cell plan dan kajian teknis menara bersama. Persyaratan teknis meliputi dokumen analisa kekuatan konstruksi sesuai SNI, pemenuhan keamanan (pagar, grounding kabel, penangkal petir, lampu halangan penerbangan, penjaga menara), serta kecukupan luasan, ketinggian, dan kekuatan konstruksi menara bersama. Penyedia dan/atau pengelola menara wajib memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan, menggunakan sistem antrian, dan melaporkan penggunaan menara setiap 12 bulan sekali. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas kepemilikan dan penggunaan menara. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan menara telekomunikasi selular untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Monitoring menara dilaksanakan sebagai pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pembangunan menara dalam bentuk kamuflase. Review cell plan dilakukan untuk mengevaluasi hasil implementasi cell plan.