on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2025 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
Also known as: Perda Kabupaten Landak 16/2025 · Perda Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengharuskan kepala daerah menyesuaikan peraturan tentang pakaian dinas ASN, serta adanya kebutuhan untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas, meliputi pakaian dinas harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas upacara, dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Diatur pula penggunaan PDH pada hari-hari tertentu, seperti PDH khaki pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih pada hari Rabu, dan PDH batik/tenun/lurik pada hari Kamis dan Jumat.
Selain itu, peraturan ini mengatur atribut dan kelengkapan pakaian dinas, seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah, lambang Daerah, dan tanda pengenal. Dijelaskan pula mengenai penggunaan jilbab bagi ASN wanita berjilbab agar tidak menutupi atribut pakaian dinas, serta penyesuaian pakaian dinas bagi ASN wanita hamil.
Pendanaan untuk pakaian dinas ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bupati melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan terhadap penggunaan pakaian dinas, sementara Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan dan pengenaan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.