on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2025 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional terkait pembangunan kepemudaan, menetapkan kebijakan daerah, dan mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda melalui berbagai program dan kegiatan.
Hak dan Kewajiban:
Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan. Pemuda bertanggung jawab menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan kemitraan kepemudaan, penyediaan prasarana dan sarana, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, serta pendanaan pelayanan kepemudaan.