For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) IKK Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005 - 2012

Also known as: Perda Kabupaten Demak 7/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2005Publication Date:11 Juli 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) IKK Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005 - 2012
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date11 Juli 2005
Publication Date11 Juli 2005
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005-2012. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan Kebonagung dan sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mewujudkan keterpaduan, peningkatan, perlindungan, dan keseimbangan kepentingan dalam pemanfaatan ruang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wilayah perencanaan terdiri dari Desa Kebonagung dan sebagian Desa Mijen.
  2. IKK Kebonagung merupakan pusat pelayanan wilayah Kecamatan Kebonagung dengan fungsi pemerintahan kecamatan, perdagangan, pendidikan, dan agroindustri.
  3. Wilayah dibagi menjadi dua Bagian Wilayah Kota (BWK).
  4. Jumlah penduduk diproyeksikan dan direncanakan persebarannya di masing-masing BWK.
  5. Penentuan ruang wilayah perencanaan meliputi permukiman, perdagangan & jasa, perkantoran, fasilitas sosial, pertanian, dan lain-lain.
  6. Penentuan fungsi jaringan transportasi meliputi jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan lokal sekunder.
  7. Penentuan jaringan utilitas meliputi air bersih, listrik, drainase, dan persampahan.
  8. Penentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan ketinggian bangunan serta KLB (Koefisien Lantai Bangunan) pada tiap ruas jalan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).