on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) IKK Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005 - 2012
Also known as: Perda Kabupaten Demak 7/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005-2012. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan Kebonagung dan sebagai pedoman pemanfaatan ruang yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.
Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mewujudkan keterpaduan, peningkatan, perlindungan, dan keseimbangan kepentingan dalam pemanfaatan ruang.
Ketentuan substansial meliputi: