For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 15/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2011 ini mengubah ketentuan mengenai Bank Sentral Daerah dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini menegaskan bahwa Bank Sentral Daerah adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Walikota Palangka Raya sebagai tempat Rekening Kas Umum Daerah Kota Palangka Raya. Dengan demikian, Walikota memiliki kewenangan untuk menunjuk Bank Umum sebagai tempat penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, menggantikan ketentuan sebelumnya yang secara spesifik menyebutkan Bank Pembangunan Provinsi Kalteng.

(-)

(-)