on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
Also known as: Permenkes 91/2015 · Permenkes No. 91 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 91 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan pelaksana program kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan transfusi darah. Tujuan dari standar ini adalah untuk menjamin pelayanan darah yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup.
Standar Pelayanan Transfusi Darah meliputi:
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan transfusi darah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, yang dapat melibatkan Komite Pelayanan Darah dan organisasi profesi. Tindakan administratif dapat diberikan kepada UTD, BDRS, dan tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan ini sesuai peraturan perundang-undangan.