For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

Also known as: Permenkes 91/2015 · Permenkes No. 91 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 91 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Pelayanan Transfusi Darah
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan pelaksana program kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan transfusi darah. Tujuan dari standar ini adalah untuk menjamin pelayanan darah yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup.

Standar Pelayanan Transfusi Darah meliputi:

  1. Sistem manajemen mutu pelayanan darah.
  2. Pelayanan transfusi darah di Unit Transfusi Darah (UTD).
  3. Pelayanan transfusi darah di pusat plasmapheresis.
  4. Pelayanan transfusi darah di Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).
  5. Pemberian transfusi darah kepada pasien.
  6. Sistem informasi pelayanan darah.

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan transfusi darah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, yang dapat melibatkan Komite Pelayanan Darah dan organisasi profesi. Tindakan administratif dapat diberikan kepada UTD, BDRS, dan tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan peraturan ini sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

( - )