For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permen LHK 2/2022 · Permen LHK No. 2 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date25 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1671).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan DAK Fisik; menjamin koordinasi antara Kementerian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Fisik serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dengan kegiatan prioritas Kementerian dan nasional; dan meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan untuk peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan. Penyelenggaraan DAK Fisik bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, sedangkan bidang kehutanan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. Kementerian menyiapkan sasaran dan target manfaat program, rincian kegiatan, perkiraan kebutuhan anggaran, dan data pendukung DAK Fisik. Pemerintah daerah dapat mengusulkan rencana kegiatan sesuai prioritas nasional kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian, dengan mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman, dan pengetahuan laki-laki dan perempuan atau kesetaraan gender, anak, dan kelompok difabel. Tujuan DAK Fisik bidang lingkungan hidup adalah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari air limbah, pemantauan kualitas air, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan pencapaian target tematik program. Tujuan DAK Fisik bidang kehutanan adalah untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang. Sasaran DAK Fisik bidang lingkungan hidup adalah berkurangnya beban pencemaran dari air limbah dan sampah, serta tersedianya data pemantauan kualitas air. Sasaran DAK Fisik bidang kehutanan adalah berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.

(-)

(-)