Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 perlu dicabut dan disesuaikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perhubungan, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Pekerjaan Umum, Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Sosial, Tenaga Kerja, dan Penanggulangan Bencana, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengelolaan Persampahan, Pertamanan, dan Pemakaman), Lembaga Teknis Daerah (Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Kantor Perpustakaan Umum Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik, Arsip Daerah, dan Humas, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD R. Syamsudin, S.H.), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, serta susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan perangkat daerah dan staf ahli.