For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 5/2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentSangatta

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kutai Timur. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dengan tujuan mengamankan dan memelihara BMD, menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD, serta memberikan jaminan/kepastian dalam Pengelolaan BMD. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam Pengelolaan BMD, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala SKPD adalah Pengguna Barang, dan Kepala unit pelaksana teknis Daerah/pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam pengelolaan BMD.

Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Status Penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Pengamanan BMD meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.

Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. BMD yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah;dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan internPemerintah. 2. Tukar menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tampa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan serah terima Barang Milik Daerah dengan asset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. pengelola Barang memastikan nilai Barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan;dan b. pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pamanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat(2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.