For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 11/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 31 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018 Nomor 31).

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan jaminan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan tempat atau area tertentu sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, sarana olahraga tertutup, salon dan spa, serta stasiun. Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib menetapkan dan menerapkan KTR.

Peraturan ini melarang penjualan rokok dengan menggunakan mesin layanan diri, kepada anak, dan kepada perempuan hamil. Selain itu, dilarang menyiarkan atau menggambarkan orang sedang merokok di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan. Sponsor kegiatan lembaga dan/atau perorangan dilarang menggunakan nama merek dagang dan logo produk rokok serta tidak bertujuan untuk mempromosikan produk rokok. Di KTR, setiap orang dilarang merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan/atau mempromosikan rokok.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan sosialisasi tentang KTR dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan KTR. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan dan penyuluhan, saling mengingatkan, memberikan laporan pelanggaran, mewujudkan mobil pribadi bebas asap rokok, dan memanfaatkan layanan konseling berhenti merokok.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 3. Setiap pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).