For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Depok 17/2011 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) dan Retribusi Izin Gangguan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan undang-undang sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan dari Walikota, kecuali untuk kegiatan yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil. Izin diterbitkan setelah memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi, dengan intensitas gangguan kecil, sedang, dan besar. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perubahan izin gangguan jika ada perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas, perluasan lahan, perubahan waktu operasi, perubahan lokasi, atau perubahan kepemilikan usaha.

Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan, dengan objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan golongan yang dihitung berdasarkan indeks luas ruang usaha, lokasi, gangguan, dan skala nilai investasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan juga diatur, dengan memberikan hak akses informasi dan partisipasi. Pemerintah Kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin.

1. Izin gangguan dan izin tempat usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya habis. 2. Pemegang izin gangguan dan izin tempat usaha yang masa izinnya telah habis wajib mengurus izin baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan sepanjang belum ada peraturan penggantinya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan usaha. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.